Sabtu, 28 Januari 2012



Keanekaragaman satwa di Indonesia terkenal sangat kaya. Hal ini berkaitan dengan keadaan  tanah, letak geografis, iklim yang mendukung. Juga keanekaragaman tumbuh-tumbuhan sebagai habitatnya, mendukung kekayaan keanekaragaman satwa ini.
Perusakan hutan, polusi air, polusi udara, dan lain-lain kegiatan yang beratasnama pembangunan itu, mengakibatkan sejumlah jenis satwa terancam keberadaannya, menjadi langka, dan perlu dilindungi (endangered).
Untuk menghindari kepunahan jenis satwa, Indonesia mengeluarkan Undang-Undang No.5 tahun 1992 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Hingga saat ini jenis satwa yang dilindungi UU :
100 jenismamalia
246 jenisburung
29 jenisreptilia
6 jenisikan air tawar
20 jeniskupu-kupu
15 jenisvertebrata laut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar