Keanekaragaman satwa di Indonesia terkenal sangat kaya. Hal ini berkaitan dengan keadaan tanah, letak geografis, iklim yang mendukung. Juga keanekaragaman tumbuh-tumbuhan sebagai habitatnya, mendukung kekayaan keanekaragaman satwa ini.
Perusakan hutan, polusi air, polusi udara, dan lain-lain kegiatan yang beratasnama pembangunan itu, mengakibatkan sejumlah jenis satwa terancam keberadaannya, menjadi langka, dan perlu dilindungi (endangered).
Untuk menghindari kepunahan jenis satwa, Indonesia mengeluarkan Undang-Undang No.5 tahun 1992 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Hingga saat ini jenis satwa yang dilindungi UU :
100 jenis | mamalia |
246 jenis | burung |
29 jenis | reptilia |
6 jenis | ikan air tawar |
20 jenis | kupu-kupu |
15 jenis | vertebrata laut |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar